Kabar Baik! Layanan BPJS Kesehatan Kini Hadir di RS UIN Alauddin Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kabar baik bagi pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar kini resmi melayani pasien peserta BPJS Kesehatan setelah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini terungkap setelah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional pada Kamis (20/5/2026) dan dilanjutkan dengan pengguntingan pita serta peninjauan rumah sakit pada Jumat (22/5/2026).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperluas akses layanan kesehatan masyarakat di Sulawesi Selatan.
“Jadi pada hari ini rumah sakit tipe C yang sudah resmi melakukan PKS kerja sama dengan BPJS yang ditandatangani pada tanggal 20 Mei dua hari yang lalu, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional,” ujar Prihati kepada wartawan setelah peninjauan pada Jum'at sore (22/05/2026)..
Menurut Prihati, sebelum kerja sama dilakukan, rumah sakit telah melalui proses analisa dan penilaian kelayakan sehingga dinyatakan siap memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku.
“Sudah dilakukan analisa bahwa rumah sakit ini layak untuk dibekerjasamakan, layak untuk segera melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku," jelasnya.
Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan biaya berobat.
"Rakyat, peserta di sekitar rumah sakit ini segera mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dan jangan sampai ada yang jatuh miskin karena biaya yang berubah,” harapnya.
Prihati menjelaskan, jika BPJS Kesehatan dalam menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan selalu berpedoman pada tiga pilar utama.
“Fasilitas kesehatan menggunakan tiga pilar utama yaitu membuka atau menjaga akses pelayanan, menjaga pelayanan yang berkualitas, dan mampu membuat proteksi finansial terutama kepada para peserta JKN yang dilayani rumah sakit ini,” jelasnya.
Editor : Arham Hamid