get app
inews
Aa Text
Read Next : Makassar Tawarkan Potensi Pariwisata dan Industri di IGS 2026

Investasi Dikejar, Lingkungan Terabaikan: WALHI Soroti Arah Pembangunan Sulsel

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:19 WIB
header img
Banjir bandang melanda Sulawesi selatan akibat kerusakan lingkungan. Foto: Ist

Selain itu, belum terdapat pembatasan tegas terhadap ekspansi industri ekstraktif dan pendekatan lingkungan masih lebih menitikberatkan pada pengelolaan dampak daripada pencegahan sumber kerusakan.

“Integrasi antara analisis dokumen dan matriks lanskap menunjukkan bahwa pesisir Makassar, karst Maros, dan hutan Luwu Timur berada dalam satu paradigma pembangunan yang sama: krisis ekologis diakui secara normatif, tetapi model ekonomi yang berpotensi memperdalam krisis tetap dipertahankan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, WALHI Sulsel juga memaparkan hasil pemetaan indeks kerentanan ekologis di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Delapan daerah masuk kategori Zona Risiko Tinggi dengan skor di atas 2,00.

“Luwu Utara mencatatkan skor tertinggi sebesar 2,50, disusul Luwu Timur 2,18, Bulukumba 2,13, Bantaeng 2,12, Gowa 2,11, Sidrap 2,05, serta Barru dan Kota Makassar yang masing-masing berada tepat di angka 2,00,” ungkap Slamet.

Menurutnya, dominasi wilayah Luwu Raya di zona risiko tinggi menunjukkan tingginya tekanan akibat ekspansi industri ekstraktif. Sementara masuknya Makassar dan Gowa ke kategori tersebut memperlihatkan dampak pembangunan perkotaan dan reklamasi pesisir terhadap ruang sipil dan lingkungan.

Selain delapan daerah tersebut, sebanyak 13 kabupaten/kota masuk Zona Risiko Sedang dengan skor 1,50–1,99, di antaranya Pinrang, Sinjai, Luwu, Maros, Takalar, Jeneponto, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep, Wajo, Bone, Palopo, dan Tana Toraja. Adapun Zona Risiko Rendah hanya ditempati Kepulauan Selayar, Soppeng, dan Parepare.

WALHI juga menyoroti dampak kebijakan nasional terhadap kondisi lingkungan di daerah, termasuk penerapan Pasal 34A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengadopsi ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut dinilai memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk menyesuaikan tata ruang demi mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Dalam sesi tanggapan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Arif Maulana, menilai persoalan demokrasi dan lingkungan di Sulawesi Selatan berakar pada tata kelola pemerintahan yang belum melibatkan masyarakat secara optimal.

“Masyarakat hanya dilihat sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan yang dapat menentukan sendiri nasibnya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Profetik Institute, Asratillah, menilai partisipasi publik yang selama ini dijalankan pemerintah maupun pelaku usaha masih bersifat simbolis.

“Artinya, warga hanya dihadirkan secara simbolik saja, tapi suara mereka jarang atau tidak pernah didengarkan dalam berbagai perencanaan pembangunan, utamanya yang menyangkut soal lingkungan,” katanya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut