Sidang Perdana Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Ditunda, Para Tergugat Tak Hadir
Kuasa hukum penggugat mengapresiasi sikap tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.
Diketahui, perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm menguji legalitas serta batas kewenangan penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, khususnya terhadap sejumlah materi yang menurut penggugat berada di luar ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, saat dikonfirmasi terkait gugatan yang diajukan terhadap DPRD Gowa memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD.
"Kalau terkait itu rananya pimpinan DPRD," ujar Kasim Sila melalui aplikasi pesan singkat.
Meski demikian, Kasim menegaskan bahwa Panitia Khusus Hak Angket tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mandat yang diberikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.
"Kamipun di Pansus bekerja atas dasar surat tugas dari pimpinan," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur