get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Hukum UMI Minta DPRD Gowa Cermat Gunakan Hak Angket

Sidang Perdana Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Ditunda, Para Tergugat Tak Hadir

Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB
header img
Kuasa Hukum Pengugat Hak Angket Gowa, Mualim Bahar bersama tim dan Personel Polres Gowa di PN Sungguminasa. Foto: Palallo

GOWA, iNewsCelebes.id - Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm yang diajukan Masnawi Muhiddin terhadap DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (10/6/2026).

Sidang perdana ini belum memasuki pokok perkara lantaran para tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sementara pihak penggugat hadir melalui tim kuasa hukumnya Muallim bahar.

Atas ketidakhadiran para tergugat, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 24 Juni 2026 guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Kuasa Hukum Penggugat, Muallim bahar, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan tetap menaruh kepercayaan terhadap independensi PN Sungguminasa dalam memeriksa perkara tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati keputusan Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan pada tanggal 24 Juni 2026, kami berharap seluruh pihak dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum," ujar Muallim bahar kepada awak media usai persidangan.

Menurut Muallim, gugatan tersebut tidak semata menyangkut kepentingan pribadi penggugat, melainkan juga berkaitan dengan batas kewenangan lembaga legislatif dalam menggunakan instrumen hak angket dalam sistem pemerintahan daerah.

Ia menilai masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang jelas mengenai batas-batas kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Muallim Bahar, menyebut perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik yang besar karena menyangkut tafsir hukum terhadap penggunaan hak angket DPRD yang belakangan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Gowa.

"Perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan Penggugat semata. Yang sedang diuji adalah bagaimana batas kewenangan lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi pengawasannya." katanya.

"Oleh karena itu, hasil perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting bagi praktik demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan," sambung Muallim.

Muallim juga berharap proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka dan memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat.

"Kami berharap persidangan ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat dan media massa sesuai kebijakan serta kewenangan pengadilan." harapnya.

Menurut Muallim, keterbukaan persidangan penting mengingat substansi perkara berkaitan dengan kepentingan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

"Kami berpandangan bahwa semakin terbuka proses peradilan, maka semakin baik pula pendidikan hukum dan demokrasi yang dapat diterima masyarakat," tuturnya.

Pihak penggugat menilai keterbukaan informasi akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami secara langsung argumentasi hukum masing-masing pihak tanpa dipengaruhi asumsi maupun spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Surat Bupati Gowa Nomor 100/3.2/691/Bag.Hukum telah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengimbau seluruh perangkat daerah untuk menjaga netralitas dan menghormati jalannya proses peradilan.

Kuasa hukum penggugat mengapresiasi sikap tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.

Diketahui, perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm menguji legalitas serta batas kewenangan penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, khususnya terhadap sejumlah materi yang menurut penggugat berada di luar ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, saat dikonfirmasi terkait gugatan yang diajukan terhadap DPRD Gowa memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD.

"Kalau terkait itu rananya pimpinan DPRD," ujar Kasim Sila melalui aplikasi pesan singkat.

Meski demikian, Kasim menegaskan bahwa Panitia Khusus Hak Angket tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mandat yang diberikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.

"Kamipun di Pansus bekerja atas dasar surat tugas dari pimpinan," tutupnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut