Kurir Sabu 1 Kilogram Dibekuk di Jeneponto, Satu Pelaku Kabur Terjun dari Jembatan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat sekitar 1 kilogram yang disembunyikan di bawah jok pengemudi. Barang haram tersebut dikemas dalam kemasan teh China yang umum digunakan dalam penyelundupan narkotika.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut serta sejumlah telepon seluler milik para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menerima sabu tersebut di wilayah Makassar melalui sistem "tempel". Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk sekali pengiriman.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, termasuk pemasok dan pihak yang akan menerima barang tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pencarian terhadap pelaku yang kabur juga masih berlangsung dengan menyisir aliran sungai dan sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelariannya," kata Syahrir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung
Editor : Muhammad Nur