Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Tempat Nyabu, Tiga Orang Ditangkap
JENEPONTO, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026), polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah rumah yang berada di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke.
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di kawasan perumahan itu kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Zulfitrah Wahid langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
"Saat tim tiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci. Setelah penghuni membuka pintu, petugas memperkenalkan diri dan langsung melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku serta area rumah," kata Syahrir dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah. Mereka masing-masing berinisial YA (33), warga Desa Bonto Mate'ne, Kecamatan Turatea; H (27), warga Pa'rasangan Beru, Kecamatan Turatea; dan AAP (19), warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,47 gram, satu set alat isap atau bong, satu batang pireks kaca, dua korek gas, serta dua unit telepon genggam.
Menurut Syahrir, dua sachet yang diduga berisi sabu beserta alat isap ditemukan tergeletak di lantai rumah saat proses penggeledahan berlangsung.
"Barang bukti dan ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," ujarnya.
Editor : Muhammad Nur