Respons Polemik Hak Angket: Bupati Gowa Kirim Sinyal Keras, Siap Tempuh Jalur Hukum
GOWA, iNewsCelebes.id – Bupati Gowa Husniah Talenrang menegaskan kesiapannya menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyampaikan informasi tidak benar atau merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi Pemerintah Kabupaten Gowa.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berbagai isu dan tudingan yang berkembang dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang belakangan menjadi perhatian publik, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, Bupati Husniah Talenrang menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan segala persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita akan menyelesaikan segala sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku. Jika memang ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum, tentu akan kami proses sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun memberikan keterangan dalam forum resmi. Namun, informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung dengan fakta yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah maupun keresahan di tengah masyarakat.
Bupati Gowa juga menekankan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bukan bertujuan menciptakan konflik baru, melainkan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak setiap warga negara dari informasi yang tidak benar.
Di tengah polemik yang berkembang, ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.
Pemerintah Kabupaten Gowa, kata dia, akan tetap fokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, berbagai pernyataan yang muncul dalam forum Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih menjadi sorotan publik dan terus berkembang.
Sejumlah pihak berharap seluruh proses dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Editor : Muhammad Nur