Eks Kepsek SMAN 5 Makassar Minta Status ASN Dipulihkan Usai Dipecat Tidak Hormat
Divonis Bersalah
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Muhammad Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang dikategorikan sebagai korupsi. Ia menjalani hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Atas kasus tersebut ia dinyatakan (Bersalah) dan resmi ditahan dalam bui selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, kurniawan mengungkapkan jika Yusran turut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karnawan menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian publik karena menyangkut hak-hak seorang pendidik yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
"Tentu hal ini menjadi ironi oleh sebab seakan pemangku kuasa tak lagi punya hati Nurani. Tak lagi punya pertimbangan lain kepada kaum pendidik, dan tak lagi memiliki rasa ibah terhadap pendidik yang mana telah berpuluh tahun mengabdi kepada negara," ungkapnya.
Olehnya itu, ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan atensi pengawalan untuk memastikan hak-hak bagi Muhammad Yusran tanpa dikurangi sedikitpun.
"Kami mengajak seluruh stakeholder, organisasi profesi guru, pemerhati HAM, praktisi hukum, NGO, pemerintah, lembaga negara hingga kalangan mahasiswa dapat ikut mengawal kasus ini agar pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Dr. Muhammad Yusran dapat ditinjau kembali," harapnya.
Editor : Muhammad Nur