get app
inews
Aa Text
Read Next : Delapan Negara Kepicut Jajaki Investasi di Makassar Usai IGS 2026

Eks Kepsek SMAN 5 Makassar Minta Status ASN Dipulihkan Usai Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:15 WIB
header img
Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Dr. Muhammad Yusran S.Pd., M.Hum bersma Direktur Utama LBH Anak Rakyat, Karnawan SH saat memberikan keterangan pers di Makassar. Foto: LeoMN

Divonis Bersalah

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Muhammad Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang dikategorikan sebagai korupsi. Ia menjalani hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Atas kasus tersebut ia dinyatakan (Bersalah) dan resmi ditahan dalam bui selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, kurniawan mengungkapkan jika Yusran turut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karnawan menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian publik karena menyangkut hak-hak seorang pendidik yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

"Tentu hal ini menjadi ironi oleh sebab seakan pemangku kuasa tak lagi punya hati Nurani. Tak lagi punya pertimbangan lain kepada kaum pendidik, dan tak lagi memiliki rasa ibah terhadap pendidik yang mana telah berpuluh tahun mengabdi kepada negara," ungkapnya.

Olehnya itu, ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan atensi pengawalan untuk memastikan hak-hak bagi Muhammad Yusran tanpa dikurangi sedikitpun.

"Kami mengajak seluruh stakeholder, organisasi profesi guru, pemerhati HAM, praktisi hukum, NGO, pemerintah, lembaga negara hingga kalangan mahasiswa dapat ikut mengawal kasus ini agar pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Dr. Muhammad Yusran dapat ditinjau kembali," harapnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut