Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Pegawai BUMN Pupuk Indonesia, IRT di Gowa Diduga Tipu Korban Rp220 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Baru Diterima Kerja, IRT di Gowa Nekat Gelapkan Uang Majikan Rp4 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 16:25 WIB
  • author Nirwan
Baru Diterima Kerja, IRT di Gowa Nekat Gelapkan Uang Majikan Rp4 Juta
IRT di Gowa Nekat Gelapkan Uang Majikan Rp4 Juta. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (22) ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Somba Opu setelah diduga menggelapkan uang milik majikannya saat bekerja sebagai penjaga kasir ATM mini di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

RA diamankan di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Panit Opsnal Polsek Somba Opu, Ipda M Iskandar, mengatakan pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang beristirahat untuk mengambil uang tunai dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik usaha.

"Modus pelaku memanfaatkan situasi dengan mentransfer uang korban ke rekening orang lain, yakni penagih utang pelaku, tanpa sepengetahuan korban," ujar Iskandar, Rabu (1/7/2026).

Menurut Iskandar, motif pelaku diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Korban diketahui berinisial HU (48), seorang pekerja swasta yang memiliki usaha ATM mini di wilayah Somba Opu.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengunggah informasi lowongan pekerjaan sebagai penjaga kasir ATM mini melalui media sosial Facebook.

Tidak lama setelah itu, RA menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan diterima bekerja.

Pelaku mulai bekerja pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.

Sekitar pukul 11.30 Wita, korban beristirahat di kamar dan sempat menghubungi pelaku untuk makan siang bersama. Namun, nomor telepon pelaku sudah tidak dapat dihubungi.

Korban kemudian keluar dari kamar dan mendapati sepeda motor milik RA sudah tidak berada di lokasi.

Saat memeriksa laci kasir, korban menemukan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta telah hilang.

Selain itu, korban juga mengetahui adanya transaksi keluar melalui aplikasi BRImo sebesar Rp 155.000 yang ditransfer ke rekening pihak lain dan kemudian ditarik secara tunai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Somba Opu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu yang dipimpin AKP H Masjaya bersama Panit Opsnal Ipda M Iskandar dan Panit Sidik Iptu Herry Nugroho melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

"Pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polsek Somba Opu bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Iskandar.

Saat ini, RA telah diamankan di Polsek Somba Opu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut