get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Pakar Hukum Sebut Jabatan Bupati Melekat

Bupati Gowa Polisikan Kadishub dan Wartawan Terkait Kesaksian di Pansus Hak Angket

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:35 WIB
header img
Bupati Gowa, Husniah Talenrang saat memberikan keterangan pers. Foto: Palallo

GOWA, iNewsCelebes.id - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyampaian kesaksian palsu.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat (4/7/2026) terhadap Saenal Abidin, seorang wartawan media Online, serta Agus Harahap yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.

"Jadi kemarin, saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua orang itu ialah Saenal Abidin dan Agus Salim Harahap," ujar Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sabtu, (05/07/2026).

Husniah menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh karena materi kesaksian kedua terlapor dinilai telah merugikan nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah.

Menurut dia, pernyataan yang disampaikan dalam forum Pansus Hak Angket tidak sesuai fakta dan telah memicu persepsi negatif di tengah masyarakat sehingga berdampak pada reputasinya.

"Apa yang disampaikan Saenal Abidin dalam kesaksiannya di Pansus Hak Angket itu menurut saya merupakan pencemaran nama baik. Saya bukan orang hukum, tetapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan."

"Khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitupun dengan Agus Harahap. Kesaksiannya itu palsu dan pencemaran nama baik saya," urainya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan sejumlah alat bukti yang akan menjadi bagian dari proses hukum di Bareskrim Polri.

"Tentu barang-bukti sudah ada. Nah itu makanya kita melapor ke Bareskrim Polri," ungkapnya.

Terkait proses Hak Angket DPRD Gowa, Husniah menyatakan siap memenuhi panggilan apabila diundang secara resmi untuk memberikan klarifikasi di hadapan Pansus.

Namun demikian, hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima surat undangan resmi dari DPRD Gowa.

"Sejak Pansus Hak Angket itu bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Seperti info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil. Tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaiannya," ungkap Talenrang.

Di tengah bergulirnya proses hak angket, Husniah memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Saya juga mengimbau kepada segenap masyarakat di kabupaten Gowa untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar. Karena saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa dari Specialist Law Firm, Amirullah, mengatakan pihaknya tidak hanya menempuh jalur pidana melalui Bareskrim Polri, tetapi juga melaporkan Saenal Abidin ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

"Kesaksian yang disampaikan Enal (Sainal Abidin) di Pansus Hak Angket lebih banyak berasumsi. Contohnya uang orang dansa."

"Setelah diuji ternyata yang dansa itu bukan bupati Gowa. Menurut kami ini pembohongan publik. Poin itu yang kami anggap melanggar. Karya Enal itu kami anggap tidak berimbang itulah kemudian kami juga melaporkan Enal ke Dewan Pers," beber Amirullah.

Amirullah menambahkan, pihaknya menilai terdapat unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang menjadi dasar laporan ke Bareskrim Polri.

"Unsur pencemaran nama baik pasal 373 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandas Amirullah.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut