Polda Sulsel Bongkar Dugaan TPPO di Sidrap, 11 Korban Dipaksa Jalankan Online Scam
Seluruh korban ditemukan tinggal di sebuah pondok gazebo yang juga difungsikan sebagai tempat bekerja. Mereka kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan di posko sementara Satgas TPPO.
“Dari 11 korban yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anak berusia 14 hingga 16 tahun, sementara delapan lainnya merupakan pria dewasa yang berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Timur,” tutur Kombes Osva.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HA (26), warga Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, HA diduga merekrut para korban untuk menjalankan modus penipuan dengan menawarkan penjualan barang melalui Facebook. Para korban kemudian ditempatkan di satu lokasi, dijerat utang, dan diberi upah yang tidak menentu sesuai hasil atau target penipuan yang diperoleh.
“Dalam praktiknya, para pekerja yang direkrut terdiri dari orang dewasa maupun anak di bawah umur yang kemudian dieksploitasi untuk melakukan penipuan online,” jelas Osva.
Selain menyelamatkan para korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam berbagai tipe, satu timbangan digital, satu karpet alas tidur, serta satu unit kipas angin.
Editor : Arham Hamid