get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor dan Gudang Yakult di Gowa Terbakar, Karyawan Mulai Bersihkan Sisa Puing

Kisah Pilu Dua Lansia di Gowa, Berjuang Pertahankan Tanah Warisan yang Kini Jadi Sengketa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17 WIB
header img
Kisah Pilu Dua Lansia di Gowa, Tanah Warisan Keluarga Kini Jadi Sengketa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut diwarnai persoalan sengketa tanah yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Seperti di Kampung Jenemadinging, Dusun Sanrangang, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga. Dua perempuan lanjut usia, Daeng Ngintang (66) dan Aminah Daeng Senga (76), tengah berjuang mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.

Sengketa lahan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum dan bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Bagi kedua lansia itu, tanah yang disengketakan memiliki nilai penting karena disebut telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun dari kakek, nenek dan kedua orang tua mereka.

Aminah Daeng Senga bahkan mengaku tidak pernah mengenal baca tulis. Dalam keterangannya, ia meminta perhatian pemerintah agar persoalan yang dihadapinya mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang adil.

“Tolong kami, Bapak Presiden. Ada yang mau mengambil tanah kami. Rumah saya pernah diancam mau dibakar, padahal ini tanah punya nenek, kakek dan kedua orang tua saya,” ujar Aminah.

Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen berkaitan dengan tanah tersebut, namun menolak.

“Saya pernah dipaksa untuk tanda tanah, tapi saya tidak mau. Saya juga pernah mau disuruh tangkap,” katanya.

Aminah mengaku ketakutan karena dalam peristiwa yang dia ceritakan terdapat aparat keamanan yang disebut mengenakan seragam loreng.

Namun, tudingan intimidasi tersebut dibantah pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Aminah Daeng Senga dan Daeng Ngintang, Amirullah Mappaero, mengatakan perkara sengketa tanah tersebut harus dilihat berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Menurut Amirullah, persoalan tanah tidak cukup hanya didasarkan pada cerita mengenai siapa yang pernah tinggal atau menggarap lahan. Sebaliknya, masing-masing pihak harus menunjukkan bukti kepemilikan maupun dasar penguasaan tanah.

"Orang yang kami anggap betul-betul benar berdasarkan surat yang dia miliki. Kalau hanya cerita bahwa saya, nenek saya dulu, apa dulu, tetapi dia tidak bisa membuktikan, itu namanya tidak benar. Cuma cerita saja, itu tidak dibutuhkan di pengadilan,” kata Amirullah.

Amirullah menjelaskan, objek sengketa tersebut sebelumnya memiliki luas sekitar empat hektare lebih. Sebagian lahan kemudian disebut digunakan pemerintah untuk kepentingan irigasi, sekitar 2.000 meter persegi.

Dengan perubahan tersebut, luas objek sengketa yang tercantum dalam sertifikat disebut tersisa sekitar 3,7 hektare.

Menurut Amirullah, pihaknya juga tengah mengikuti proses persidangan yang telah memasuki tahapan pembuktian surat dan selanjutnya akan berlanjut pada pemeriksaan saksi.

Ia mempertanyakan bukti kepemilikan yang diajukan pihak lawan apabila memang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

 “Seharusnya juga dipertanyakan, kalau Anda punya berarti kan punya surat. Apa buktinya, apa alasannya, apakah berupa rinci atau sertifikat, kan begitu,” ujarnya.

Amirullah juga menyebut pernah ada kerabat dari pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut yang mengajukan gugatan terhadap sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut dia, gugatan tersebut ditolak karena dasar kepemilikan yang diajukan tidak dapat dibuktikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara tersebut.

Namun, seluruh proses dan bukti tersebut tetap menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai oleh majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Hasan, S.H., M.H., C.I.N., membantah adanya intimidasi terhadap kedua lansia maupun warga lainnya.

Hasan mengatakan dirinya telah menangani perkara tersebut dan mengetahui proses yang berlangsung di lapangan.

 “Tidak ada sama sekali intimidasi. Omong kosong itu. Jangan mau menuduh orang sembarangan. Siapa yang melakukan intimidasi? Harus diklarifikasi juga, siapa yang mengintimidasi dan siapa yang melihat,” tegas Hasan.

Menurut Hasan, pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi ketika melakukan kegiatan di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Ia juga menyebut tudingan mengenai keterlibatan aparat TNI perlu dibuktikan secara jelas karena menyangkut tuduhan serius terhadap institusi maupun individu.

“Saya ini kuasa hukumnya dari dulu. Tidak pernah ada intimidasi itu. Kita harus jujur. Saya hanya menangani sesuatu yang benar,” ujarnya.

Hasan menjelaskan, pihak yang diwakilinya adalah Mayjen TNI Purnawirawan H. Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki.

Menurut versi pihak penggugat, sejarah penguasaan tanah tersebut bermula ketika keluarga tergugat disebut pernah bekerja sebagai penggarap kebun milik keluarga Andi Mappanyukki.

Hasan mengatakan tanah tersebut kemudian tetap dikelola dan hasil kebunnya disebut dibawa kepada keluarga pemilik.

Ia juga menyebut pernah ada pernyataan tertulis dari salah satu pihak yang menyatakan dirinya hanya tinggal atau menumpang di lokasi tersebut.

Namun, keterangan tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkara karena pihak lansia memiliki versi berbeda mengenai sejarah penguasaan tanah.

Hasan juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara dibawa ke pengadilan, pihaknya pernah menempuh pendekatan secara kekeluargaan.

Menurutnya, pihak penggugat pernah menawarkan kompensasi berupa tanah sekitar 200 meter persegi, uang Rp10 juta dan pembangunan rumah.

Tawaran tersebut, kata Hasan, sempat mendapat respons positif. Namun kemudian salah satu pihak tidak bersedia menandatangani kesepakatan sehingga penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai.

Pihak penggugat kemudian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gowa pada April 2026.

Hasan mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihak yang menempati lahan tidak bersedia meninggalkan lokasi setelah pendekatan kekeluargaan dilakukan.

 “Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar mereka keluar dari lokasi itu. Karena mereka tidak mau keluar, terpaksa kami mengajukan gugatan untuk membuktikan apakah mereka pemiliknya atau kami pemiliknya,” jelas Hasan.

Perbedaan pandangan kedua kubu tersebut menunjukkan bahwa sengketa lahan ini bukan hanya menyangkut keberadaan bangunan atau siapa yang lebih lama menempati lokasi.

Pihak penggugat menyatakan memiliki sertifikat sebagai alas hak, sementara pihak lansia mempertahankan klaim berdasarkan sejarah penguasaan dan hubungan keluarga dengan tanah yang mereka tempati.

Masing-masing pihak juga menyampaikan versi berbeda mengenai riwayat tanah, keberadaan keluarga di lokasi, serta dugaan intimidasi.

Karena perkara masih dalam proses persidangan, seluruh bukti dan keterangan tersebut nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum.

Hasan mengatakan agenda persidangan telah memasuki tahapan pembuktian surat dan selanjutnya akan berlanjut pada pemeriksaan saksi.

Sementara Amirullah menilai bukti surat dan keterangan saksi akan menjadi bagian penting dalam menentukan siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat atas objek sengketa.

Persoalan dua lansia di Jenemadinging ini hadir bersamaan dengan peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kemerdekaan selama ini tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai jaminan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan yang sama dalam mempertahankan haknya.

Bagi Aminah dan Daeng Ngintang, perjuangan mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai peninggalan keluarga menjadi persoalan yang sangat berarti.

Di sisi lain, pihak penggugat juga memiliki hak untuk mempertahankan klaim kepemilikannya melalui jalur hukum.

Karena itu, penyelesaian sengketa tersebut diharapkan tidak dilakukan melalui tekanan maupun konflik di lapangan, melainkan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, klaim kedua pihak masih harus dipandang sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pada momentum HUT ke-81 RI, persoalan ini menjadi gambaran bahwa makna “merdeka” bagi masyarakat bawah juga berkaitan dengan rasa aman, kepastian hukum dan kemampuan memperjuangkan hak tanpa rasa takut.

Dan untuk menentukan siapa yang paling berhak atas tanah tersebut, pada akhirnya bukti dan putusan pengadilanlah yang menjadi penentu

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut