Sekda Nonaktif Gowa Polisikan Istri Plt Sekda, Unggahan WhatsApp Dinilai Bernada Rasis
GOWA, iNewsCelebes.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa nonaktif, Andy Azis Peter Hamzah, mendatangi Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Andy Aziz melaporkan perempuan berinisial SF yang merupakan istri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa sekaligus merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas harian (Plt) Sekda Kabupaten Gowa, Firdaus.
SF adalah istri kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa yang merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas harian (Plt) Sekda Kabupaten Gowa.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diduga ditujukan kepada Andy Aziz.
Laporan ini muncul setelah beredar tangkapan layar story WhatsApp yang mencantumkan nama pemilik akun sebagai "Bu Kadis Sosial".
Dalam unggahan yang kemudian beredar di media sosial itu, terdapat foto Andy Aziz yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN), disertai tulisan bernada penghinaan dan rasisme.
Andy Aziz mengatakan, dirinya menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polresta Gowa, termasuk tangkapan layar unggahan yang diduga menjadi dasar pelaporan.
"Alhamdulillah kami sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik saya, dan yang dilaporkan adalah salah satu istri pimpinan SKPD di Kabupaten Gowa," kata Andy Aziz usai membuat laporan di Polresta Gowa, Rabu (26/8/2026) malam.
Menurut dia, seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik.
"Sekarang kita serahkan kepada penyidik Polresta Gowa. Untuk alat bukti juga kami sudah serahkan berupa tangkapan layar yang ada di media sosial," ujarnya.
Kanit Reskrim Unit Tipidter Polresta Gowa, Ipda Andi Alfian, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, laporan Andy Aziz berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
"Jadi malam ini kami telah menerima laporan korban terkait dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 433 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor inisial SF," kata Alfian.
Polisi selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Penyidik, kata Alfian, akan memeriksa sejumlah saksi serta memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman terkait laporan korban dengan terlebih dahulu kami akan memeriksa saksi-saksi dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasinya," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan Andy Aziz berupa sejumlah tangkapan layar unggahan di media sosial.
"Untuk barang bukti yang diserahkan pelapor, sudah memperlihatkan beberapa postingan dari media sosial yang menjadi materi dari pelapor. Kami juga sementara dalami," kata Alfian.
Editor : Muhammad Nur