Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Dilaporkan, Plh Sekda Gowa Firdaus Ikut Diperiksa Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi saat Tiba dari Luar Negeri, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:04 WIB
  • author Nirwan
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi saat Tiba dari Luar Negeri, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad dijemput polisi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, usai pulang dari luar negeri. (Foto: Nirwan).

GOWA, iNewsCelebes.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dijemput polisi setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Ardiansyah dijemput untuk dibawa ke Kabupaten Gowa guna menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, Ardiansyah selanjutnya akan dibawa ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan didampingi anggota kepolisian.

"Setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang bersangkutan akan dibawa ke Mapolresta Gowa bersama anggota Polresta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menyeret namanya dan nama Bupati Gowa," kata Muhailis. Minggu (30/8/2026).

Ardiansyah diperkirakan tiba di Makassar sekitar pukul 05.30 Wita.

Muhailis menjelaskan, penjemputan dilakukan setelah Ardiansyah sebelumnya dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut dia, panggilan tersebut telah disampaikan secara patut dan sah. Namun, Ardiansyah disebut tidak menghadiri pemeriksaan.

Atas dasar itu, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi.

"Penjemputan Ardiansyah dilakukan karena sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali secara patut dan sah, namun tidak diindahkan atau tidak dihadiri," ujar Muhailis.

"Sehingga penyidik berdasarkan KUHAP menerbitkan surat perintah membawa saksi dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif," lanjutnya.

Muhailis menegaskan, Ardiansyah saat ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Nama Ardiansyah sebelumnya telah muncul dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pungli dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Ardiansyah terakhir menjalani pemeriksaan di Mapolresta Gowa pada Kamis (30/7/2026).

Saat itu, ia diperiksa selama sekitar empat jam, mulai pukul 17.00 Wita hingga malam hari.

Ardiansyah datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum. Setelah pemeriksaan, ia langsung meninggalkan Mapolresta Gowa tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu rangkaian pemeriksaan terhadap Ardiansyah dalam pengembangan perkara yang berbeda.

Berdasarkan keterangan polisi pada pemeriksaan sebelumnya, status hukum Ardiansyah masih sebagai saksi.

Selain memeriksa Ardiansyah, penyidik Tipikor Polresta Gowa juga telah menggeledah rumah Ketua Kadin Gowa tersebut pada awal Agustus 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai dapat membantu penyidik mengungkap dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.

Muhailis sebelumnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, Ardiansyah disebut sedang berada di luar negeri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF di Dinas Perkimtan Gowa.

Dalam perkara awal tersebut, polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

Penyidik menduga terdapat praktik pemungutan uang dari sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi.

Polisi juga mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp 1,8 miliar yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan SLF.

Aliran dana tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta peruntukannya.

Dalam pengembangan perkara, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Ardiansyah.

Penyidik juga mendalami dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang turut disebut dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut. Namun, proses hukum terhadap masing-masing pihak masih terus berjalan.

Sampai saat ini, polisi belum mengumumkan adanya perubahan status hukum Ardiansyah dari saksi menjadi tersangka

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut