get app
inews
Aa Text
Read Next : Ancam dan Paksa Korban, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Pangkep, Modus Uang Belanja Terungkap

Rabu, 02 September 2026 | 18:28 WIB
header img
Ilustrasi korban pencabulan. ( Foto ilustrasi/iNews)

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkep mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing  berinisial IU (62) dan SU (47). Keduanya diamankan di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Edy Pratama, mengatakan kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Peristiwa dugaan tersebut terjadi di Pulau Matalaang, Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

“Yang mana saat ini kami telah menangani perkara dugaan tindak pidana setubuh terhadap anak, yang mana korbannya adalah anak berusia 8 tahun,” kata Ipda Edy Pratama, Rabu (2/9/2026).

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi kemudian melacak keberadaan kedua terduga pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Takalar.

Keduanya akhirnya dijemput polisi di kawasan Dermaga Pelelangan Ikan, Galesong, Kabupaten Takalar, sekitar pukul 19.00 WITA.

Polisi kemudian membawa keduanya ke Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menyebut salah satu terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan status hukum keduanya.

Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga korban dibujuk dan dirayu oleh para terduga pelaku dengan iming-iming uang belanja.

“Motifnya, terduga pelaku membujuk, merayu dan mengiming-imingi uang belanja kepada korban sehingga korban mengikuti permintaan terduga pelaku,” jelas Edy.

Polisi masih mendalami apakah terdapat unsur ancaman dalam kasus tersebut.

Dari keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi sejak sekitar Oktober 2025. Polisi menyebut dugaan persetubuhan dilakukan masing-masing terduga pelaku di rumah mereka yang berbeda.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mencari anaknya yang tidak kunjung kembali setelah diminta pergi membeli sesuatu.

Korban kemudian ditemukan berada di rumah salah satu terduga pelaku. Saat ditemukan, korban diketahui membawa sejumlah uang.

Orangtua korban kemudian menanyakan asal uang tersebut. Dari percakapan dengan korban, orangtua akhirnya mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anaknya.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik PPA Satreskrim Polres Pangkep telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi.

Ketiganya terdiri dari ayah kandung korban, ibu kandung korban, dan seorang kepala dusun.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pemeriksaan medis terhadap korban. Hasil visum masih ditunggu untuk melengkapi proses penyidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan rumah sakit agar secepatnya mengeluarkan hasil visum. Hasil pemeriksaan objek sudah ada,” ujar Edy.

Hingga kini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Polres Pangkep. Polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Penyidik masih menunggu hasil pendalaman serta kelengkapan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.

“Untuk saat ini kami masih mengamankan sambil menunggu hasil gelar perkara. Setelah kita lakukan gelar perkara, baru ditetapkan tersangka,” katanya.

Polisi juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat setempat terkait penanganan perkara tersebut.

Akibat kejadian yang dialaminya, korban disebut mengalami trauma. Polisi memastikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Korban nantinya akan diarahkan untuk mendapatkan pendampingan psikologis guna membantu menangani kondisi traumanya.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik serta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut