Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Berujung Pengrusakan di Kantor Pos Sungguminasa, 3 Orang Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan di Gowa Gasak Barang Rp70 Juta dari Tempat Kerja, 2 Pelaku Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 | 18:30 WIB
  • author Nirwan
Karyawan di Gowa Gasak Barang Rp70 Juta dari Tempat Kerja, 2 Pelaku Ditangkap
Karyawan di Gowa Gasak Barang Rp70 Juta dari Tempat Kerja. Foto: Nirwan

Menurut dia, toko tersebut telah menjadi sasaran pencurian sebanyak empat kali.

Akibat rangkaian pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Somba Opu untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang berinisial C-P.

Polisi mengimbau pelaku tersebut segera menyerahkan diri dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk memberikan informasi kepada petugas

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut