Karyawan di Gowa Gasak Barang Rp70 Juta dari Tempat Kerja, 2 Pelaku Ditangkap
Kamis, 03 September 2026 | 18:30 WIB
Menurut dia, toko tersebut telah menjadi sasaran pencurian sebanyak empat kali.
Akibat rangkaian pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Somba Opu untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang berinisial C-P.
Polisi mengimbau pelaku tersebut segera menyerahkan diri dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk memberikan informasi kepada petugas
Editor: Muhammad Nur