Istri Dilaporkan, Plh Sekda Gowa Firdaus Ikut Diperiksa Polisi
GOWA, iNewsCelebes.id - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Gowa, Kamis (10/9/2026) lalu.
Firdaus diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan Sekda Gowa nonaktif, Andi Aziz Peter Hamzah.
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Gowa, Firdaus langsung menuju mobil dinas yang telah menunggunya. Ia memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang berada di lokasi.
Sejumlah wartawan sempat mencoba meminta tanggapan. "Pak, tanggapannya sedikit, Pak Firdaus," ujar salah seorang wartawan.
Namun, Firdaus tetap berjalan menuju kendaraannya dan kemudian meninggalkan Mapolresta Gowa.
Kuasa hukum Firdaus, Muallim Bahar, mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurut Muallim, Firdaus bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Klien kami hari ini Pak Sekda, Plh Sekda, dipanggil sebagai saksi. Terkait laporan atas nama Andi Aziz Peter Hamzah, mantan Sekda," kata Muallim seusai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan terhadap perempuan berinisial SF, yang diketahui merupakan istri Firdaus.
Keterangan Firdaus, kata dia, dibutuhkan penyidik untuk membantu membuat terang perkara dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Jadi saksi itu dihadirkan untuk membuat terang apakah ada peristiwa pidana atau ada mens rea dan seterusnya. Hari ini klien kami kooperatif hadir sebagaimana undangan dari penyidik," ujarnya.
Muallim juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Firdaus menyatakan tidak mengetahui adanya penyebaran informasi sebagaimana yang dilaporkan Andi Aziz.
"Yang pasti klien kami tidak mengetahui adanya hal seperti itu tadi, bahwa ada penyebaran dan lain-lain. Kalau soal materi lebih detail sebenarnya tanya ke penyidik," katanya.
Muallim kemudian menyinggung dugaan penyebaran atau transmisi informasi melalui media elektronik dalam perkara tersebut.
Ia menyebut nama Agus Harahap sebagai salah satu saksi yang disebut berkaitan dengan penyebaran informasi ke grup WhatsApp.
"Klien kami juga, istri Pak Sekda ini kan diduga melakukan tindak pidana penyebaran, mentransmisikan dari media elektronik. Dan memang tadi sudah jelas, salah satu saksi yang dihadirkan, Agus Harahap, itu kan dia juga menyebarkan ke grup WhatsApp," ungkapnya.
Meski demikian, Muallim menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polresta Gowa.
"Kami optimis dan kami percaya Polres Gowa ini masih banyak polisi-polisi yang baik yang menangani perkara ini. Kami percayakan ke teman-teman penyidik untuk bekerja lebih objektif dengan perkara ini," tuturnya.
Muallim menyebut pemeriksaan terhadap Firdaus merupakan panggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai saksi atau untuk klarifikasi.
"Baru panggilan pertama," katanya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, Firdaus disebut mendapat sekitar 24 pertanyaan dari penyidik.
"24 pertanyaan," ujar Muallim.
Kasus ini bermula dari laporan Andi Aziz Peter Hamzah terhadap SF, yang diketahui merupakan istri Firdaus. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Hingga kini, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polresta Gowa
Editor: Muhammad Nur