Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gowa Husniah Talenrang Dicekal ke Luar Negeri, Akan Diperiksa sebagai Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar 10 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Sulsel, Ribuan Liter Disita

Senin, 14 September 2026 | 11:57 WIB
  • author LeoMN
Polisi Bongkar 10 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Sulsel, Ribuan Liter Disita
Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus BBM. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sebanyak 10 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres sepanjang Agustus hingga September 2026.

Pengungkapan dilakukan di tengah kelangkaan BBM dan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan. Dari 10 kasus tersebut, polisi mengamankan 17 orang serta menyita 12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite.

Selain BBM, polisi mengamankan 12 unit mobil, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode Pertamina, 12 pelat nomor kendaraan palsu atau ganda, serta dua mesin pompa isap.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM di sejumlah wilayah.

“Melalui proses yang kita lakukan dengan kerja sama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI, saat ini kita bisa mengendalikan situasi antrean. Kalau kita pantau mulai hari Sabtu dan Minggu sudah cenderung menurun,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).

Modus Tangki Modifikasi

Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua kasus dengan dua tersangka. Modus yang digunakan yakni menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari dua kasus tersebut, polisi menyita dua unit mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berkapasitas 220 liter, enam pelat nomor, satu pompa sedot, dan tiga barcode.

Sementara dua kasus lainnya yang terjadi di Makassar melibatkan empat tersangka. Polisi menduga BBM subsidi ditampung dalam jumlah besar sebelum dijual kembali secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, lima drum berisi 1.000 liter solar, serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.

Kasus di Parepare hingga Selayar

Pengungkapan juga dilakukan jajaran Polres di sejumlah daerah.

Di Parepare, polisi mengungkap dua kasus dengan dua terlapor yang menggunakan modus tangki modifikasi. Barang bukti yang disita berupa dua unit mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.

Di Toraja Utara, polisi menangani satu kasus pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki. Seorang terlapor diamankan bersama satu unit mobil tangki yang mengangkut 4.000 liter solar.

Kemudian di Wajo, polisi mengungkap satu kasus dengan enam terlapor. Modusnya berupa penampungan dan penjualan BBM subsidi secara ilegal.

Polisi menyita tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, dan satu mesin pompa.

Di Bulukumba, satu terlapor diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, serta satu alat penghisap BBM.

Sementara di Kepulauan Selayar, polisi mengungkap satu kasus dengan satu terlapor. Polisi menyita 2.600 liter solar yang diduga ditampung untuk kemudian dijual kembali.

Djuhandhani menegaskan seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Djuhandhani.

Untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi, Polda Sulsel menempatkan personel selama 24 jam di sejumlah SPBU.

Personel tersebut bertugas melakukan pengamanan dan pemantauan distribusi BBM serta mengambil tindakan hukum apabila kembali ditemukan pelanggaran.

“Kami juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan bersama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI guna menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut