Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa Tanah Warisan Berujung Pembacokan, Ayah dan Anak di Pangkep Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Parang dan Badik, 2 Pria Diduga Aniaya Warga Barru Ditangkap di Maros

Jum'at, 25 September 2026 | 12:27 WIB
  • author Akbar
Bawa Parang dan Badik, 2 Pria Diduga Aniaya Warga Barru Ditangkap di Maros
Perselisihan Telepon Seluler Berujung Penganiayaan, 2 Pria Bawa Parang dan Badik Ditangkap. Foto: Akbar

Polisi Sita Parang dan Dua Badik

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti dan petunjuk terkait kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua terduga pelaku berhasil diketahui. Tim URC Satreskrim Polres Barru kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Pangkep hingga keduanya ditangkap di wilayah Maros.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah parang dengan panjang sekitar 40 sentimeter dan dua bilah badik berukuran sekitar 17 dan 16 sentimeter.

Selain senjata tajam, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, tiga jaket dan empat helm.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam dugaan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

Kepada penyidik, keduanya mengaku datang ke Barru untuk menemani salah seorang saksi mengambil telepon seluler miliknya. Mereka juga mengaku membawa parang dan badik dari Makassar dengan alasan berjaga-jaga setelah sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan salah seorang saksi.

Atas kasus tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barru. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Fadhly.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut