Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Makassar Pastikan Renovasi Gedung DPRD Selesai, Siap Ditempati
Advertisement . Scroll to see content

Ada Nikah Massal Gratis di Makassar, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Rabu, 30 September 2026 | 16:08 WIB
  • author LeoMN
Ada Nikah Massal Gratis di Makassar, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Pemkot Makassar gelar Nikah Massal Gratis. Foto: Ist

Cara Daftar Nikah Massal Gratis

Masyarakat yang ingin mengikuti program dapat mendaftar melalui aplikasi LONTARA+ dan mengakses tautan Google Form yang tersedia.

Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan dari pihak kecamatan, kelurahan, maupun ketua RT/RW setempat. Proses pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya.

Setelah mendaftar, calon peserta akan menjalani asesmen sebelum ditetapkan sebagai peserta nikah massal.

Andi Bukti mengatakan, pihaknya telah menyurati seluruh camat agar informasi pendaftaran diteruskan hingga tingkat kelurahan dan lingkungan.

Sosialisasi juga menyasar masyarakat kurang mampu di wilayah kepulauan.

“Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau,” katanya.

Andi Bukti menjelaskan, program nikah massal ini berbeda dengan pelaksanaan itsbat nikah tahun sebelumnya yang memiliki persyaratan dan proses pembuktian tersendiri.

Dalam program kali ini, pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi juga dapat difasilitasi jika memenuhi persyaratan.

Begitu pula bagi pasangan yang pernah menikah kemudian bercerai dan ingin menikah kembali.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut