Penyerangan Brutal Geng Motor di Gowa: 7 Remaja Ditangkap, Samurai dan Busur Disita
Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:12 WIB
Tujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial S (16), MF(17), I (16), S (17), SF (17), SDB (17), dan FA(16).
Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu buah ketapel, tiga anak panah busur, tiga unit telepon seluler, serta dua sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 dan Yamaha X-Ride.
Dalam pemeriksaan awal, para remaja tersebut disebut mengakui perbuatannya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Arham Hamid