Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Gowa Kembalikan 7 Pejabat Era Husniah, Serapan Anggaran di Bawah 50 Persen Dikebut
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan Polda Sulsel

Senin, 26 Oktober 2026 | 17:20 WIB
  • author Nirwan
BREAKING NEWS: Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan Polda Sulsel
Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang resmi ditahan penyidik Polda Sulsel. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).

Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Husniah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 11.15 WITA. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menggiringnya ke mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WITA untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," ujar Ahmad Yusuf kepada awak media di Mapolda Sulsel, Senin petang.

Ahmad Yusuf menjelaskan, penahanan terhadap Husniah berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan mengacu pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan, penyidik tetap memenuhi hak-hak tersangka selama menjalani proses hukum, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Editor: Leo Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut