Sewa 21 Unit untuk Operasional MBG Bantaeng, 2 Pemilik Rental Dipolisikan dan Ajukan Praperadilan
Mereka juga menilai penyidik tidak mempertimbangkan bukti pembayaran sewa serta perkara penggelapan yang lebih dahulu ditangani Polres Gowa.
"Seharusnya dia melakukan koordinasi karena sudah ada laporan Pak Irsan. Jangan sampai ada penanganan perkara yang berjalan sendiri-sendiri tanpa melihat perkara yang sudah lebih dahulu diproses," kata Hakim.
Andi Abdul Hakim juga menyebut pihaknya telah memeriksa perkembangan administrasi perkara di kejaksaan. Dia mengklaim belum menemukan SPDP maupun pelimpahan berkas perkara atas nama Irsan di kejaksaan.
Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan pemeriksaan terhadap salah satu kliennya ketika sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Mereka menilai penyidik seharusnya mempertimbangkan kondisi kesehatan sebelum melakukan pemeriksaan.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Hakim meminta Kapolda Sulsel melakukan evaluasi terhadap jajaran penyidik Polsek Tamalate, termasuk Kanit Reskrim dan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Kami sudah menyampaikan pengaduan kepada Kapolda, Kapolri, dan Kompolnas. Besok kami juga akan menghadap Irwasda untuk menyampaikan persoalan ini," ujarnya.
Dia menegaskan, seluruh keberatan terkait penetapan tersangka dan prosedur penyidikan akan diuji melalui persidangan praperadilan.
Sementara itu, pihak penasihat hukum menegaskan bahwa Irsan dan Ismail juga merupakan pihak yang mengalami kerugian akibat dugaan pengalihan kendaraan oleh HA.
Mereka berharap Polres Gowa segera menuntaskan penyitaan seluruh kendaraan yang telah mendapatkan izin pengadilan.
Di sisi lain, mereka meminta penanganan perkara di Polsek Tamalate dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterkaitan perkara.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polsek Tamalate terkait hal tersebut.
Editor: Muhammad Nur