Sewa 21 Unit untuk Operasional MBG Bantaeng, 2 Pemilik Rental Dipolisikan dan Ajukan Praperadilan
Dugaan pemerasan dan penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sulsel. Berdasarkan dokumen pengaduan yang diperlihatkan tim penasihat hukum, laporan terkait dugaan penganiayaan, perampasan hak asasi manusia, dan pemerasan tercatat dengan Nomor LP/B/748/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 4 Juli 2026.
Perkara tersebut juga dilaporkan melalui mekanisme pengaduan internal kepolisian dan masih menjadi bagian dari persoalan hukum yang dipersoalkan pihak Irsan.
Setelah kejadian di Bantaeng, Irsan mendatangi Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa pada 4 Juni 2026 untuk menjalani visum et repertum.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita, dia melaporkan dugaan penggelapan kendaraan oleh HA ke Polres Gowa. Laporan tersebut kemudian dilengkapi pada 19 Juni 2026 karena jumlah kendaraan yang diduga digelapkan mencapai 19 unit.
Nasrun menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Bahkan, penyidik Polres Gowa telah memperoleh izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng untuk mengamankan kendaraan yang menjadi objek perkara.
Namun, pihaknya menilai proses penyitaan belum menyeluruh. Dari 19 kendaraan yang dilaporkan, sebagian telah diamankan, sementara sekitar delapan hingga sembilan unit lainnya disebut masih belum disita.
"Harusnya cepat diamankan itu mobil. Namanya mobil di tangan orang, kita tentu waswas. Apalagi sudah ada izin penyitaan dari pengadilan," ujarnya.
Tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa sebagian kendaraan diduga telah dijual atau digadaikan HA kepada pihak lain.
Dalam proses penelusuran, ditemukan dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu, termasuk BPKB dan penggantian pelat nomor.
Mereka meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi kendaraan tersebut.
Persoalan semakin berkembang setelah Polsek Tamalate menetapkan Irsan dan Ismail sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 Juni 2026.
Dalam dokumen pengaduan kepada Kapolda Sulsel, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/260/VI/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP.
Nasrun menilai penyidik tidak mencermati hubungan hukum antara para pihak serta perkara yang sebelumnya telah ditangani Polres Gowa.
Dia menjelaskan, Irsan merupakan koordinator yang mengumpulkan kendaraan dari sejumlah pengusaha rental untuk memenuhi permintaan HA.
Editor: Muhammad Nur