Aparat Polres Maros Tangkap Dua Parampok yang Sekap Korbannya, Satu Masih Buron
Selasa, 07 Juni 2022 | 20:34 WIB
Pelaku pun leluasan menggasak uang tunai senilai Rp 4.800.000, bersama rokok yang di dalam kios tersebut, Setelahnya pelaku melarikan diri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Maros.
Kedua pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Maros. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. "Kami kini masih mengejar satu pelaku lagi yang sudah dikantongi identitasnya," kata kasatreskrim.
Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id dengan judul " Rampok dan Sekap Pemilik Rumah di Maros, 2 Pencuri Ditangkap Polisi, 1 Buron ", Klik untuk baca: https://sulsel.inews.id/berita/rampok-dan-sekap-pemilik-rumah-di-maros-2-pencuri-ditangkap-polisi-1-buron/2.
Editor : Nur Farida