.“Kasus narkotika melalui media Instagram baru pertama kali ini kami ungkap,” katanya. Menurutnya, ke depan polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk memberantas peredara gelap narkoba, khususnya lewat medsos.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id dengan judul " Polisi di Makassar Ungkap Kasus Pertama Jual Sabu di Medsos, 7 Orang Ditangkap ", Klik untuk baca: https://sulsel.inews.id/berita/polisi-di-makassar-ungkap-kasus-pertama-jual-sabu-di-medsos-7-orang-ditangkap/2.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Nur Farida