Sementara itu, tidak jauh dari lokasi, pelaku lainnya bernama Angga juga berhasil ditangkap. Remaja ini langsung diborgol dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Kedua pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian handphone saat terjadi kecelakaan beberapa waktu lalu. Mereka tidak memberikan pertolongan kepada korban, melainkan malah membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban," katanya.
Karena tindakan mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana di atas 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait