KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
Lantas, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka pencucian uang. KPK telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis hasil korupsi Andhi Pramono. Di antaranya, deretan mobil mewah hingga tas branded merek internasional.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait