Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Slamet, mengatakan, pelaku dibekuk Tim Gabungan Reskrim di Kecamatan Mandai.
Saat diciduk aparat, pelaku hanya bisa pasrah dan tidak mengelak telah melakukan perbuatan bejat.
"Aksi pelaku terungkap setelah Ibu korban melapor ke Polisi telah kejilangan anaknya. Mendapat laporan tersebut. Tim Reskrim bergerakmcepat dan berhasil meringkus pelaku," ungkap IPTU Slamet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Andi.M.Yusuf Aries
Artikel Terkait