Gara-gara Sosmed, Siswi SMP di Maros Jadi Korban Pencabulan

Wahyu Ruslan
Pelaku S hanya bisa tertenduk lesu saat digiring aparat Polres Maros. S tega mencabuli korban yang masih berumur 13 tahun setelah memberinya minuman keras - Foto : iNewsCelebes.id/ Wahyu Ruslan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Slamet, mengatakan, pelaku dibekuk Tim Gabungan Reskrim di Kecamatan Mandai.

Saat diciduk aparat, pelaku hanya bisa pasrah dan tidak mengelak telah melakukan perbuatan bejat.

"Aksi pelaku terungkap setelah Ibu korban melapor ke Polisi telah kejilangan anaknya. Mendapat laporan tersebut. Tim Reskrim bergerakmcepat dan berhasil meringkus pelaku," ungkap IPTU Slamet.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Andi.M.Yusuf Aries

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network