Gubernur Sulsel Terapkan Aturan Baru untuk ASN: 3 Hari Kerja di Kantor, 2 Hari WFA

Leo Muhammad Nur
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: Leo Muhammad Nur)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerapkan kebijakan baru untuk aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini memungkinkan ASN bekerja di kantor selama 3 hari dalam sepekan dan bekerja dari mana saja (WFA) selama 2 hari lainnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/2025 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran.

"Itu salah satu kompensasi kebijakan efisiensi penganggaran untuk memberikan fleksibilitas, namanya fleksibel working day. Sehingga kami menerapkan 3 hari kerja, 2 hari WFA, work from anywhere, flexible working day namanya," ujar Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (6/2/2025).

Dalam aturan tersebut juga memungkinkan, ASN dapat memilih jadwal 3 hari kerja di kantor dengan melapor ke atasan masing-masing, asalkan tidak mengganggu pelayanan publik. Kebijakan ini disebut  akan dievaluasi dalam 2 bulan pelaksanaannya, dengan fokus pada efektivitas ASN dalam bekerja.

"Tiga hari kerja itu bebas yah, kita masih evaluasi, 2 bulan kita akan evaluasi. Tapi pada prinsipnya kita kerjanya tiga-dua, duanya itu flexible working day. Jadi kerja dari mana saja, yang penting kami minta bahwa ada tanggung gugat, bahwa outcome harus jelas. Tapi saya rasa terkontrol karena kita punya sistem kok," jelasnya.

Gubernur Sulsel optimis bahwa ASN tetap akan produktif meski aturan ini diberlakukan.

Editor : Leo Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network