Mabuk Berakhir Tragis, Pria Tewas Dipukul Ipar Gunakan Balok Kayu di Makassar

LeoMN
Kombes Arya Perdana memimpin rilis pengungkapan pembunuhan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (26/4/2025). Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban berinisial AH (25) tewas penuh luka di wajahnya di pinggir jalan, akhirnya ditangkap polisi. 

Pelaku berinisial NB (45) merupakan ipar korban sendiri, diamankan polisi di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Jumat (25/4/2025).

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di bilangan Jl Andi Tonton V, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Kamis (24/4/2025) dini hari.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku NB beraksi tidak sendiri tetapi ada pelaku lain dalam pengejaran kepolisian.

“Kami menangkap satu orang pelaku, ada dua orang pelaku. Sementara satu masih dalam pengejaran,” kata Kombes Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (26/4/2025).

Lebih lanjut, Arya mengungkap pelaku menghabisi korban menggunakan balok kayu yang dihantamkan ke wajah korban secara berulang-ulang.

“Korban dipukul menggunakan balok kayu, dan beberapa penganiayaan lain. Sehingga korban meninggal dunia. Hasil dari visum juga kemarin bagian wajah itu hancur, juga di beberapa bagian badan juga luka-luka, “lanjut Arya.

Kronologi kejadian disebut berawal saat korban dalam pengaruh minuman keras (Miras) terlibat cekcok dengan ayah kandungnya RA (50).

Melihat tersebut, ipar korban datang mencoba melerai. Bukannya berenti, malah korban memukul dan mencekik menantu ayahnya tersebut. Lantaran tidak terima, pelaku akhirnya memukul balik korban hingga tewas.

“Jadi korban pada saat itu sedang berseteru dengan orang tuanya, lalu ada menantu dari orang tuanya membantu (melerai), “terang Arya.

“Pelaku dipukul sama korban. Nah, ketika dipukul sama korban, lalu pelaku memukul balik dengan balok dibantu dengan beberapa orang itu,”jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan serta penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian. 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network