Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, turut mendukung program tersebut. Ia menyebut Jaga Desa tidak hanya mencatat laporan keuangan dan aset, tetapi juga potensi masalah hukum di desa.
“Aplikasi ini akan mendokumentasikan data di desa. Bukan hanya laporan keuangan dan aset, tapi juga termasuk potensi permasalahan hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa,” kata Idrus.
Menurutnya, aplikasi tersebut akan menjadi dasar perumusan kebijakan di tingkat kabupaten.
“Aplikasi ini akan kami gunakan untuk merumuskan kebijakan di tingkat kabupaten terkait potensi yang ada di masing-masing desa,” tambahnya.
Idrus mengingatkan bahwa desa wajib mengalokasikan dana untuk pengembangan desa digital sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2023.
“Apalagi aplikasi ini juga berbasis teknologi informasi, sehingga ketersediaan internet ini sangat penting. Tidak ada lagi alasan bagi desa tidak menggunakan aplikasi ini dengan alasan tidak punya akses internet,” jelasnya.
Ia menegaskan kepala desa bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk berkonsultasi jika ada masalah hukum di wilayahnya.
“Dengan adanya aplikasi ini, kalau ada persoalan, kepala desa bisa langsung konsultasi karena jaksa adalah pendamping mereka. Kepala desa tentu sangat terbantu,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait