Jaksa Agung Tunjuk Wakajati Sulsel Jadi Kepala Pusat di Badan Diklat Kejaksaan RI

LeoMN
Wakajati Sulsel Teuku Rahman diangkat menjadi Kepala Pusat di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI . Foto: Instagram Kejati Sulsel.

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan strategis di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu pejabat yang mendapat kepercayaan adalah Teuku Rahman, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan.

Teuku Rahman resmi diangkat menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI yang berkedudukan di Jakarta.

Penunjukan tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI. 

Tercatat, ada 81 orang yang mengalami rotasi dan mutasi di jajaran Kejagung RI, khususnya jajaran Direktur dan Kepala Pusat.

Dengan jabatan barunya, Teuku Rahman akan memegang peran penting dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia kejaksaan, khususnya dalam bidang manajemen dan kepemimpinan. 

Posisi ini merupakan bagian dari unit strategis yang bertugas menyiapkan para jaksa dan aparatur kejaksaan menghadapi tantangan tugas di era modern.

Sebelumnya, selama menjabat sebagai Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dikenal aktif dalam penguatan penegakan hukum, pengawasan kinerja jajaran, serta mendukung upaya reformasi birokrasi di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, posisi Teuku Rahman sebagai Wakajati Sulsel akan digantikan oleh Robertus Melchisedek Tacoy yang sebelumnya bertugas sebagai Wakajati Papua di Jayapura.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network