GOWA, iNews.id Aksi brutal dua pemuda di Gowa berujung jeruji besi. Unit Resmob Polres Gowa dengan sigap meringkus dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Jumat malam (16/5) di Jalan Manggarupi, tepatnya dekat gudang Bulog, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu.
Dua pria berinisial SA (23) dan S (25) dibekuk pada Sabtu malam (17/5) setelah diduga menganiaya seorang wanita berinisial SC (29). Ironisnya, pelaku S ternyata merupakan suami siri dari korban. Fakta ini mengejutkan penyidik dan menambah dimensi baru dalam motif kekerasan tersebut.
Peristiwa bermula saat para pelaku sedang menenggak minuman keras tradisional jenis ballo bersama teman-temannya. Korban yang mengetahui hal itu datang dan menegur, meminta mereka menghentikan aksi mabuk-mabukan. Namun teguran tersebut malah memicu amarah. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, SA dan S langsung menganiaya SC.
S memukul korban dengan tangan kosong, sementara SA melayangkan tendangan. Akibatnya, korban mengalami memar parah di bagian mata kiri. Tak terima, korban melapor ke Polres Gowa dengan laporan resmi bernomor LP/B/501/V/2025/SPKT/Res Gowa.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob yang dipimpin oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, langsung bergerak cepat. “Kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju lokasi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar IPDA Alfian.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.
Polres Gowa kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak anarkis atau main hakim sendiri. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke polisi,” tegas IPDA Alfian.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait