Gasak Emas Hingga Motor, Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Gowa Diciduk Polisi

Nirwan
Polisi menangkap Adi Dg Tutu (39) usai membobol rumah di Gowa. (Foto: NIrwan)

Penyidik juga mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi sebagai bagian dari barang bukti. Kini, Adi Dg Tutu resmi ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

" Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan warga. Kami juga terus meningkatkan patroli di kawasan permukiman,” kata Kapolsek Barombong, IPTU Chaidir.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk aktif melaporkan jika pernah menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan mentolerir tindak kriminal apa pun. Laporkan segera, dan kami akan tindaklanjuti secara profesional,” pungkas IPTU Chaidir.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network