Penyidik juga mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi sebagai bagian dari barang bukti. Kini, Adi Dg Tutu resmi ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
" Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan warga. Kami juga terus meningkatkan patroli di kawasan permukiman,” kata Kapolsek Barombong, IPTU Chaidir.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk aktif melaporkan jika pernah menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan mentolerir tindak kriminal apa pun. Laporkan segera, dan kami akan tindaklanjuti secara profesional,” pungkas IPTU Chaidir.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait