Menurutnya, papan proyek tidak hanya sebagai sarana informasi teknis, tetapi juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan atas penggunaan anggaran negara.
"Ini jelas diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tegasnya.
Yertin menambahkan, ketidakterbukaan seperti ini, terlebih terjadi di lingkungan institusi penegak hukum, sangat disayangkan.
"Bagaimana mungkin kita bisa memberantas korupsi jika lembaga yang seharusnya menjadi teladan justru tidak memberikan contoh dalam keterbukaan pengelolaan anggaran publik," pungkasnya.
Ikuti artikel menarik lainnya di iNews Celebes
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait