Senada dengan JK, tokoh masyarakat Aceh, Sofyan Djalil, turut menyuarakan harapan agar polemik ini diselesaikan dengan adil.
"Jika peraturan menteri ini bisa diubah, bisa selesai dengan baik," ujarnya.
Sebagai informasi, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil)—sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian memicu protes dari Pemerintah Aceh dan masyarakat setempat.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait