Jusuf Kalla Tegaskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh, UU Lebih Tinggi dari Kepmen

Arham Hamid
Jusuf Kalla Tegaskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh, UU Lebih Tinggi dari Kepmen

Senada dengan JK, tokoh masyarakat Aceh, Sofyan Djalil, turut menyuarakan harapan agar polemik ini diselesaikan dengan adil.

"Jika peraturan menteri ini bisa diubah, bisa selesai dengan baik," ujarnya.

Sebagai informasi, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil)—sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian memicu protes dari Pemerintah Aceh dan masyarakat setempat. 



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network