MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia berhasil digagalkan Bea Cukai Makassar bersama DJBC Sulawesi Bagian Selatan di Bandara Sultan Hasanduddin Makassar. Sebanyak 12.024 gram Methamphetamine (sabu) berhasil diamankan bersama 8 pelaku yang terlibat.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memerangi narkotika yang semakin masif dan terorganisir.
“Dari operasi gabungan ini, total 8 pelaku dengan inisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JB berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp2,42 miliar,” ujar Djaka Kusmartata
Bermula dari Analisis Intelijen Penerbangan Internasional
Penindakan berawal dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL) – Makassar (UPG). Empat penumpang yang datang dengan maskapai Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847) mencurigakan berdasarkan hasil profiling.
Setelah dilakukan body checking dan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping dan false concealment.
"Pelaku pertama perempuan inisial (VH) membawa 342 gram sabu, disembunyikan di dada menggunakan pembalut dalam pakaian dalam pada (23/05/2025) lalu Pelaku perempuan (KT) membawa 1.042 gram sabu dengan metode serupa pada (23/05/ 2025)," tutur Djaka.
"Pada 14 Juni 2025, Petugas kembali mengamankan perempuan berinisial (H) pada (14/06/2025) yang membawa 350 gram sabu, disembunyikan dalam pakaian dalam dan sepatu, dan perempuan S membawa 290 gram sabu, juga dalam pakaian dalam dan sepatu," sambungnya.
Bea Cukai lalu menyerahkan barang bukti kepada BNN Provinsi Sulsel untuk pengembangan di Kota Makassar dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Akhirnya kembali mengamankanm mengamankan 4 pelaku tambahan perempuan berinisial (M dan SR) dan laki-laki (AN dan JS)
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut.
“Kami perkirakan operasi ini telah menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba. Ini bukan hanya keberhasilan Bea Cukai, tetapi juga hasil sinergi luar biasa antara DJBC, BNN, Polri, dan seluruh pihak terkait,” tegas Djaka.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait