Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Jeneponto, Polisi Sita Ribuan Butir

Azhari
Polisi mengamankan pelaku dan ribuan obat terlarang di Jeneponto. (Foto: Azhari)

JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang berinisial K (32) di Dusun Paccinongang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Kamis (26/6/2025) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP DR. H. Andi Imran Hamid mengatakan, pelaku diamankan saat personil melakukan operasi Antik 2025.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan daftar “G”," ujar AKP Imran Hamid, Jumat (27/6/2025). 

Lanjut, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto melakukan patroli dan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.

"Setibanya di TKP, anggota kami mengetuk pintu rumah pelaku. Namun, terdengar suara seseorang berlari dari dalam rumah ke arah belakang, yang kemudian berhasil diamankan. Orang tersebut ternyata adalah pelaku yang hendak melarikan diri," Jelasnya. 

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network