Rutan Sinjai menegaskan telag mengambil sejumlah tindakan cepat, mulai dari melaporkan kejadian kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.
Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, termasuk Kapolres Sinjai, Dandim 1424/Sinjai, hingga Polres Bantaeng. Pembentukan Tim Pencarian khusus yang melibatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, melakukan evaluasi sistem pengamanan, termasuk pemeriksaan titik-titik rawan di area rutan.
Identitas Warga Binaan yang Kabur
Tahanan yang melarikan diri diketahui bernama Anas Bin Daman, terkait tindak pidana Pencurian Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan Penadahan Pasal 480 KUHP. Tahanan tersebut mulai masuk sejatk 27 Mei 2025.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait