Mira Hayati, Si ‘Ratu Emas’ Divonis 10 Bulan Penjara karena Skincare Berbahaya

LeoMN
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp. 1 Milliar. Foto: IST.

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Mira selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta kondisi keluarga.

“Terdakwa memiliki seorang bayi yang masih membutuhkan peran ibu,” tambah hakim.



Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network