Vonis Lebih Ringan dan Ajukan Banding
Vonis hakim terhadap Mira jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Mira Hayati melalui kuasa hukumnya, Ida Hamidah, menyatakan akan mengajukan banding.
“Setelah mendengar putusan majelis hakim, kami menyatakan banding,” ujar Ida Hamidah di ruang sidang.
Ditemui usai sidang, Mira Hayati menyampaikan permintaan maaf kepada konsumennya dan berterima kasih atas dukungan dari keluarga serta rekan-rekannya.
“Kepada konsumen saya, mohon maaf sebesar-besarnya. Terima kasih kepada keluarga dan teman-teman atas semua dukungan,” ucapnya dengan singkat kepada wartawan di PN Makassar.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena maraknya peredaran produk skincare ilegal yang tidak terjamin keamanannya.
Kasus ini semakin heboh lantaran melibatkan Mira Hayati yang dijuluki si ratu emas dengan aksi-aksinya yang sering kali memamerkan koleksi emasnya ke publik.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait