Kasus Mulai Terungkap
Kompol Hardjoko mengatakan kasus ini akhirnya mulai terungkap pada Senin dini hari, (18/08/2025), sekitar pukul 05.00 Wita. Korban ditemukan oleh orang tuanya di pinggir jalan bersama teman-temannya dan dibawa pulang.
"Orang tuanya mengetahui apa yang telah terjadi terhadap anaknya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar
dan dilakukan proses lanjut oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Terhadap pelaku," kata Hardjoko.
Kata Hardjoko, tersangka RI dikatakan diduga sebagai otak pelaku utama yang menerima dan membagi uang hasil eksploitasi, sementara IP menjadi fasilitator yang mencarikan tamu dan mengantar korban ke lokasi pertemuan. HO dan MA, keduanya anak di bawah umur, diduga turut berperan dalam sistem eksploitasi itu dengan mencari tamu melalui aplikasi Micek dan WeChat.
Sebelumnya, ditemukan bahwa pelaku menawarkan korban melalui aplikasi seperti MeChat dengan imbalan sekitar Rp 200.000, sementara korban mendapat Rp 50.000 per pertemuan.
Hardjoko menegaskan, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait