GOWA, iNewsCelebes.id – Kepolisian Resor (Polres) Gowa bersama unsur TNI menyegel empat titik lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu kemarin (14/9/2025).
Penyegelan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang meresahkan warga karena berada dekat dengan pemukiman.
Empat titik tambang yang disegel berlokasi di Dusun Mandengeng dan Dusun Bonto Baddo, Desa Tindang.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gowa Kompol Darwis, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan Kasat Samapta AKP Cahyadi.
Saat tiba di lokasi, aparat gabungan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Meski demikian, polisi tetap mengambil langkah preventif dengan memasang garis polisi (police line) di sekitar area tambang.
“Kami melakukan langkah hukum dengan penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut terkait perizinan tambang ini,” ujar Kompol Darwis di lokasi penyegelan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait