MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Viral di jagad maya, gaya hidup mewah salah satu perwira Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang anggota polisi berpangkat AKP diketahui menggunakan mobil mewah jenis Jeep Rubicon warna oranye dengan pelat nomor gantung DD 501 JR yang disebut-sebut tidak terdaftar di aplikasi Bapenda.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak mobil Rubicon tersebut terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar. Narasi dalam video menyebutkan bahwa pelat kendaraan itu tidak memiliki data resmi dan diduga tidak sesuai aturan.
Belakangan terungkap jika Perwira tersebut diketahui bernama AKP Ramli, menjabat sebagai Kasi Hukum Polrestabes Makassar. Aksi pamer gaya hidup mewah tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat karena dinilai tidak pantas dilakukan oleh anggota kepolisian.
Setelah ramai diperbincangkan, pihak Polrestabes Makassar akhirnya angkat bicara. Melalui Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, pihaknya membenarkan bahwa AKP Ramli saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Makassar.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan di Unit Propam Polrestabes Makassar,” ujar AKP Wahiduddin, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, proses tilang terhadap kendaraan tersebut belum dilakukan, sebab masih menunggu hasil pemeriksaan Propam. Dari hasil penyelidikan awal, mobil Rubicon itu disebut merupakan kendaraan bekas yang diperoleh dengan sistem tukar tambah.
Diketahui berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf G angka 2, anggota Polri dan keluarganya dilarang memamerkan kekayaan atau gaya hidup mewah, baik melalui media sosial maupun aktivitas lainnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait