Tertangkap! Geng Pembobol Rumah di Gowa Bikin Geleng Kepala: Gas, HPuP, Motor Semua Disapu!

Nirwan
Unit Reskrim Polsek Pallangga menampilkan hasil curian dari tiga pemuda yang dibekuk. Foto: Nirwan

Beraksi Gunakan Motor Curian

Selain itu, kendaraan yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya ternyata juga merupakan hasil curian.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita delapan tabung gas elpiji 3 kilogram, dua unit handphone, dan satu unit motor Beat Street sebagai barang bukti. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga memperkuat keterlibatan para pelaku.

“Barang bukti dan rekaman CCTV menunjukkan kesesuaian dengan hasil penyelidikan kami di lapangan,” kata Syamsuar.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network