JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pelaku yang diketahui berinisial RH alias H (23) diringkus bersama barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki UX 110 hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Syahrul Rahasia mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di garasi BTN Aryo, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea. Saat itu, sepeda motor milik korban Dandi (27), seorang karyawan Indomaret, raib saat terparkir di garasi belakang toko.
“Korban kehilangan motor Suzuki UX 110 berwarna hitam putih dengan nomor polisi DD 2212 RK. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Syahrul, Jumat (7/11/2025).
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim Resmob yang dipimpin Aiptu Rasad berhasil melacak keberadaan pelaku. RH akhirnya diamankan di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, bersama barang bukti motor curian.
“Setelah diperiksa intensif, pelaku mengakui perbuatannya. Nomor rangka dan mesin motor yang diamankan juga sesuai dengan laporan korban,” jelasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
