Maling Motor Karyawan Indomaret di Jeneponto Berhasil Dibekuk Polisi

Nirwan
Resmob Jeneponto Ringkus Pelaku Curanmor. Foto: Nirwan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Saat ini, pelaku RH ditahan di Polres Jeneponto dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan terparkir di tempat aman, terutama pada malam hari.

“Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jeneponto,” pungkasnya

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network