Selain itu, sejarah Soeharto adalah mosaik yang kompleks, ada jasa besar yang patut dihargai, tapi juga ada sisi gelap yang harus diakui. Keadilan sejarah menuntut keberanian untuk melihat keduanya secara jernih,” tambahnya.
Sahrul menekankan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan keputusan negara yang tidak boleh didasarkan pada emosi atau kepentingan politik. Penilaian tersebut harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang mensyaratkan dua hal utama, jasa luar biasa dan keluhuran moral.
“Soeharto jelas memenuhi kriteria jasa luar biasa terhadap bangsa. Adapun aspek keluhuran moral perlu dikaji secara menyeluruh, bukan untuk menghakimi masa lalu, tapi untuk menegaskan bahwa penghargaan negara adalah bentuk legitimasi moral yang berdasar,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
