Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Peculikan Bilqis di Makassar, Korban Dijual Rp80 Juta di Jambi

LeoMN
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Peculikan Bilqis di Makassar. Foto: LeoMN

Kronologi Jual Beli Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, berikut rantai penjualan Bilqis, SY (30), warga Makassar, diduga sebagai pelaku awal yang membawa korban dari lokasi kejadian ke kos miliknya.

SY kemudian menjual Bilqis kepada NH (29), warga Sukoharjo, dengan harga Rp3 juta. NH membawa korban ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp30 juta.

Pasangan MA dan AS kemudian menjual kembali Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

Polisi mengungkap bahwa NH mengaku telah tiga kali terlibat dalam praktik adopsi ilegal, sedangkan MA dan AS diduga pernah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network